BENGKALIS,Classnews.id – Pantai Timur Sumatera menjadi jalur penyeludupan narkotika dimanfaatkan sendikat internasional dari Malaysia ke wilayah perairan Indonesia dengan itu untuk mencegah masuk barang terlarang tersebut kolaborasi polres Bengkalis dengan Bea cukai Bengkalis telah terbukti dalam satu bulan ini sudah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dua kasus (sabu 10 kg + pil ekstasi 17.517 butir dan sabu 9 kg + pil ekstasi 1.615 butir).
Sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, bersama dengan Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Menggagalkan pengiriman sabu dan pil ekstasi oleh kurir dengan tersangka MH (23) warga Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan di pres rilis yang dihadiri Forkompinda juga tokoh tokoh agama (MUI, Muhammad dan Kemenag Bengkalis) mengatakan ” Dengan adanya kolaborasi dengan BC Bengkalis kami telah menggagalkan pengiriman narkoba dari Malaysia dalam bulan juli ini sudah 2 kali,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis,(20/07/23). Di halaman Mapolres Bengkalis.
Sendikat Internasional penyeludupan narkotika semakin sering memanfaatkan perairan Bengkalis jalur masuknya juga warga Bengkalis bekerja sebagai kurir yang diiming – iming upah untuk membawa sabu ke luar Bengkalis terutama ke Pekanbaru di edarkan ke kota kota besar di Indonesia. Dengan kondisi tersebut Kapolres Bengkalis telah berkoordinasi dengan Pemkab Bengkalis dan Forkompinda ( TNI, Jaksa, PN, Lapas) untuk mencari solusi pencegahan peredaran narkoba lebih dini.
” Kita saat ini secara terus menerus melakukan tindakan atau represif seharusnya kolaborasi yang lebih luas agar kita bersama sama melakukan pencegahan atau preventif agar anak anak kita tidak terlibat baik itu sebagai kurir atau pemakai,” harap Kapolres Bengkalis.
Dan peran tokoh agama seperti MUI, Muhammadiyah dan tokoh agama lainnya dapat memberikan pencerahan bagi generasi muda agar mereka tidak terpengaruh bujukan kaki tangan bandar narkoba tersebut.
Sementara itu Agus Widodo, Kepala BC Bengkalis mengatakan BC Bengkalis akan terus berkolaborasi dengan polres Bengkalis upaya pencegahan masuknya barang terlarang seperti narkoba ke perairan Bengkalis dan juga siap bekerja sama dengan Stecholder lainnya.
” Kami terus kolaborasi dengan kepolisian terutama mengawasi perairan Bengkalis mencegah masuk narkoba dari Malaysia dan Preventif kita harapkan kolaborasi dengan Stecholder lainnya agar generasi muda di Bengkalis tidak terlibat di jaringan penyeludupan ,” ujar Agus Widodo.
Tersangka MH sudah 2X Sebagai Kurir
Informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat
Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil ketika pada hari Jumat,(13/07/23) pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku M. Hafis alias Apis bin Zulkifli, (23). Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta 1 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir. Selain itu, tim juga menyita 1 buah tas warna hijau, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru.
M. Hafis alias Apis bin Zulkifli, setelah ditangkap sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 oleh inisial A, namun baru menerima Rp. 500.000 melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A.
Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.
dalam kegiatan tersebut ini juga Polres Bengkalis melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 kilogram dan 17 ribu Pil Ekstasi.