BC Bengkalis Sita 740 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Bengkalis Kota

BENGKALIS, Classnews.id – Peredaran rokok ilegal terutama di kota Bengkalis masih terjadi dengan itu BC Bengkalis melakukan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap 740 batang rokok Ilegal. Pelaksana pengawasan BKC oleh BC Bengkalis tim seksi penindakan terutama ke toko toko kelontong yang berada di kota Bengkalis.

Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan” Kami melakukan operasi pasar selama dua hari, awal ini kita menyasar di areal kota Bengkalis dan ada kemungkinan wilayah kecamatan lainnya akan kita perluas,” kata Agoes Widodo, Kamis.(20/07/23).

Pemakai atau peminat rokok – rokok ilegal secara umum adalah warga yang tinggal di desa (petani) atau pesisir pantai (nelayan).

” Awal ini kita laksanakan operasi pasar di wilayah perkotaan (Urban) dengan adanya kecenderungan warga desa (rural) yang ekonominya rendah dari perkotaan yang menyukai rokok ilegal kita akan perluas operasi pasar ke wilayah rural,” kata Kepala BC Bengkalis.

Jenis rokok Ilegal mayoritas SPM (sigaret putih mesin) pabrikan Batam.

” Ada 3 merk yang disita dari kedai kedai di kota Bengkalis dan kami mau pastikan apa benar rokok tersebut buatan pabrikan di Batam,” ujar Agoes Widodo.

Kerugian negara  atau tidak ada pita cukai di setiap rokok ilegal yang disita jenis SPM rata rata per batang wajib di pajak Rp. 1.100.

” Dari 740 batang rokok Ilegal kerugian negara mencapai Rp. 1 juta,” ujarnya.

Bagi penjual rokok ilegal saat ini pihak BC Bengkalis melakukan penyitaan dan apabila ada 2 bukti yang cukup berpotensi di pidana atau pengganti dengan denda.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *