Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DPPPA Kabupaten Bengkalis Taja Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

Bengkalis, classnews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis sangat berperan aktif dan mendukung  dengan ditajanya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak yang digelar pada Jumat, 3 November 2023 di Gedung Balai Pelatihan Desa Bantan Timur

Kegiatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab serta keseriusan Pemdes Bantan Timur dalam menyandang statusnya sebagai percontohan nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Hal ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diisi oleh dua narasumber Mufaro’ah dan Maryuni dari Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Bhabinkamtibmas Desa Bantan Timur.

Kabid Pemenuhan Anak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri bersama Pj.Kades B.Timur beserta pemateri

Plt. Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Bengkalis diwakili Kabid Pemenuhan Anak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutannya mengatakan apresiasinya atas upaya maksimal relawan sahabat perempuan dan anak (SAPA) dalam menyukseskan DRPPA.

“Kami dari DPPPA sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan relawan SAPA, sebagaimana kita ketahui bahwasanya anggaran untuk DRPPA masih kecil, namun berkat kerja keras teman-teman relawan SAPA menjadi mungkin untuk dilaksanakan banyak kegiatan,” ucap Fitrianita.

Acara secara resmi dibuka oleh Pj. Kades Bantan Timur Gunandi yang mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu Pemerintah mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi, menghindarkan segala bentuk gangguan, ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” tutur Gunandi

Gunandi juga tidak melewatkan kesempatan memberikan apresiasi pada Relawan SAPA atas kerja kerasnya menyelenggarakan pelayanan kepada perempuan dan anak di Desa Bantan Timur.

“Seperti yang telah dikatakan buk fitri tadi bahwa bantuan anggaran dari pusat tidak besar namun berkat komitmen yang kuat dapat melaksanakan kegiatan, yang mana sejauh ini sudah terselenggara enam macam kegiatan,” jelas Gunandi.

Mufaro’ah narasumber kegiatan ini yang juga berprofesi sebagai dosen STAIN Bengkalis, menjelaskan mengenai dasar hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dasar hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tindak Pindana Kekerasan Seksual,” jelas Mufaro’ah.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 38 orang dan turut dihadiri oleh Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Teguh Pranata, staf Bidang PHPA Ramlah, dan Ketua BPD Sururi. (Glr)

Foto Bersama peserta sosialisasi dan Relawan SAPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *