BENGKALIS,Classnews.id – Paska pelaksana rapat paripurna APBD Perubahan Ta 2023 Kabupaten Bengkalis yang sudah diketok palu atau disahkan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis akhir bulan September kemaren. Ketua sementara DPRD kabupaten Bengkalis Sopyan kembali melaksanakan koprensi pres tentang kondisi intern terakhir di DPRD Bengkalis dan baru baru ini dua pimpinan DPRD Bengkalis melakukan rapat Banmus yang tidak kourum.
Sopyan memaparkan kronologis awal pemberhentian dua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial) mengatakan ” Berawal 36 anggota DPRD kabupaten Bengkalis melakukan mosi tidak percaya yang diterima BK DPRD kabupaten Bengkalis dan ada mengatakan kok kelima anggota BK ikut tanda tangan karena masing-masing anggota mempunyai imunitas ,” kata Sopyan yang didampingi anggota DPRD kabupaten Bengkalis lintas fraksi.
Dengan tegas Sopyan mengatakan setiap anggota DPRD punya hak imunitas yang di atur UU no 17 dan ditata tertip no 1 tahun 2014.
Kemudian dilaksanakan rapat paripurna rekomendasi dari BK DPRD yang dihadiri 2/3 hadir anggota DPRD mencapai 35 anggota dan juga rapat paripurna perhentian dua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis yang memenuhi kuorum.
Hasil kegiatan rapat paripurna yang telah berjalan telah di fasilitasi Sekwan DPRD kabupaten dan surat keputusan paripurna DPRD kabupaten Bengkalis dikirim ke gubernur Riau agar segera pergantian kedua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis ke partai mereka.
Sopyan juga memastikan rapat Banmus yang dilaksanakan Khairul Umam dan Syahrial kemaren (Senin.(02/10/23) tidak kourum dan sekretaris Banmus (sekwan DPRD, Rafiardi Iksan) menyatakan tidak sesuai tatib hanya diikuti 2 fraksi (PKS dan Golkar).
Pelaksana rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Bengkalis wajib hadir 1/2 anggota dewan atau utusan fraksi + 1 ( anggota Banmus 21 orang + Sekwan sebagai sekretaris Banmus ).
Sementara itu rapat Banmus DPRD kabupaten Bengkalis yang di pimpin ketua sementara, Sopyan sudah mengesahkan jadwal agenda DPRD kabupaten Bengkalis di bulan Oktober salah satunya terkait pembahasan APBD Murni Ta 2024.
” Kami sekarang menjadwalkan agenda Banmus kegiatan satu bulan kedepan terkait APBD Murni Ta 2024 yang segera dibahas dan tidak termasuk agenda PAW 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis karena dalam SK gubernur Riau tersebut tenggang waktu 60 hari atau maksimal 16 November,” ujar Sopyan.
Tidak dimasukkan agenda PAW 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis ada beberapa peraturan dan tahapan yang tidak berjalan berawal tidak ditanggapi surat rekomendasi dari Tata pemerintah (TAPEM) Sekda kabupaten Bengkalis dalam hal kelengkapan administrasi.
” Pada saat itu Khairul Umam dan Syahrial telah menyurati Gubernur Riau tapi tidak melengkapi rekomendasi dari Tapem sekda kabupaten Bengkalis yang dalam proses hal kelengkapan administrasi seperti keterangan masih bersidang di PN Bengkalis belum ada dan juga 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis masih dalam upaya hukum dalam upaya hukum tersebut gubernur, Bupati Bengkalis turut tergugat. TAPEM bupati Bengkalis juga menyurati kedua partai tersebut.” kata Sopyan.
Sopyan memastikan SK PAW gubernur tersebut belum berdasar karena Pemda Bengkalis masih berproses karena belum lengkap data pendukung tersebut.
“Oleh karena itu kami belum memproses agenda PAW tersebut di bulan Oktober ini “.kata ketua sementara DPRD kabupaten Bengkalis.
DPRD kabupaten Bengkalis mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan kourum anggota di rapat paripurna dan rapat pimpinan.
Sementara itu Hendri Hasibuan alias Ongah menambahkan kedua pimpinan tersebut pada hari kamis (23/09) lalu sudah diparipurnakan SK no 20 tanggal 21/9/23 dan tidak pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis lagi.
” Pemberhentian sudah berdasar rapat Banmus sesuai tatip di DPRD dan Sekwan harus segera konsultasi ke Depdagri atas hak protokol kedua pimpinan DPRD yang sudah status quo kalau mereka keberatan gugat di PTUN,” kata ongah.
Dan rapat di Banmus di DPRD kabupaten Bengkalis harus memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan,
Hak bertanya 3/4 anggota dan rapat paripurna 2/3 anggota dan rapat keputusan Banmus 1/2 anggota+ 1 wajib hadir.
Kepimpinan DPRD kabupaten Bengkalis bukan korp militer dan harus berdasarkan keputusan kourum semua anggota.
” Kedua pimpinan DPRD Bengkalis sudah diberhentikan tetapi berdasarkan sk gubernur Riau atas usulan partai untuk mengganti dan ini tidak ada masyarakat di rugikan ini permasalahan internal dewan dan kami sudah menjalankan fungsi seperti pengesahan APBD perubahan dan juga akan membahas APBD murni sesuai jadwal atensi dari KPK,” kata Sopyan.