Apes Nasib 3 Pencuri Sarang Walet di Duri Lagi Aksi Di Lantai Atas Ruko Dibawah Sudah Ditunggu Polisi

BENGKALIS, Classnews.id – Bangun beton yang berjejer di pusat kota Duri yang dimanfaatkan pemilik rumah toko (ruko) menjadi tempat usaha sarang burung walet menjadi incaran para pelaku kejahatan tindak pidana pencurian. dikarenakan nilai jual sarang burung walet sangat menggiurkan. Dan pelaku kejahatan bukan saja warga sekitar juga dari luar kota Duri.

Berawal ada laporan pada hari Sabtu (11/11/23) pukul 07.00 Wib, pemilik usaha Seafood 88 Duri, Rudianto (48) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 348 Rt 002 Rw 014 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut telah dimasuki pencuri sarang burung walet.

Dan sebelumnya dihari yang sama tim Opsnal BKO 125 Reskrim Polres Bengkalis sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.Hal ini di benarkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala.

“Ada 3 pelaku pencurian sarang burung walet yang sudah ditangkap Tim Opsnal dan ketiganya bukan warga duri mereka berasal dari luar kota Duri,” kata Kasat Reskrim, Minggu (12/11/23).

Tiga tersangka OA (22) beralamat Jalan Hangtuah Rt.003 Rw.004 Kel. Sekip Kec. Lima puluh Kota Pekanbaru. APR (21) beralamat Jalan Sejahtera Gg. Luken Rt.002 Rw.005 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan AR (37) beralamat Jalan Hangtuah Gg. Perdamaian Rt.003 Rw.004 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kemudian Kasat Reskrim menambahkan peran ketiga pelaku masing-masing OA dan APR melakukan pencurian sarang burung walet dan AR menunggu dan memperhatikan situasi TKP.

“Ketiga pelaku datang dari Pekanbaru (08/11/23) dengan menyewa kendaraan roda empat (Terios) BM 1385 NI pada esok harinya sekitar 17.00 Wib melakukan survei lokasi setelah menetapkan lokasi pencurian sekitar pukul 03.00 (11/11/23) bereaksi di TKP dan dua pelaku melakukan pemanjatan dengan tali menggunakan kait dan masuk melalui jendela keluar masuk burung walet,” kata Kasat Reskrim, Senin (13/11/23).

Pada saat AB menunggu disekitar TKP tim Opsnal Reskrim menangkap AB.” Akhirnya ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti hasil pencurian sarang burung walet 1 kantong plastik sarang burung, akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dan ketiga tersangka dikenakan perkara Tindak Pidana Pencurian pasal 363 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *