BENGKALIS, Classnews.id – Peredaran narkoba ditengah tengah masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Mandau semakin masif dan peran pengedar atau kurir narkoba terutama jenis sabu selain pemakai aktif juga melakukan jual beli dan ini sangat meresahkan masyarakat terutama orang tua yang takut anak mereka mencoba memakai sabu dan akan menjadi pecandu.
Polres Bengkalis telah menetapkan 2 tersangka kasus narkoba yang kedua selain pengguna juga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0.57 gram sabu yang dilakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka.
Pada Kamis(05/10/23) sekira pukul 15.30 Wib.Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Dengan tersangka, Desmiol alias Akang (40) beralamat diJalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Dan Rahman Syahputra (25) beralamat Jalan Jenderal Sudirman Gg. Tengku Umar Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Peran kedua tersangka sebagai kurir dengan barang bukti 2 plastik pack sabu 0.57 gram, Hp dan 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 500.000.-
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka Akang di kelurahan Simpang Padang kecamatan Bhatin Solapan.
Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan ” Berdasarkan informasi akurat Kamis (05/10/23) target rumah di jalan datuk laksamana tersebut di grebek tim Opsnal sekitar pukul 15.30 wib dan kedua tersangka berada di dalam rumah langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba, Rabu (11/10/23).
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack sabu dengan berat total 0.57 gram dan juga HP dan uang tunai Rp 500.000.
Dari hasil interogasi tersangka Akang mendapatkan sabu dari AR dan tim langsung melakukan Lidik. Hasil tes urine kedua tersangka positif (+) Methamphetamine.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.