Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Digugat AJPLH Terkait Penguasaan Lahan Kawasan Hutan di Bengkalis

BENGKALIS,– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai. Gugatan tersebut terkait penguasaan serta penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sidang perkara ini terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (3/9/2025) sore. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Ketua AJPLH, Soni SH MH, menjelaskan gugatan ini bertujuan memastikan legal standing dari lahan yang kini dikelola Koperasi Darul Makmur. Menurutnya, terdapat sekitar 316 hektare lahan yang ditanami sawit, sebelumnya dikelola PT Surya Dumai sebelum dialihkan ke koperasi.

“Penanaman sawit dilakukan oleh PT Surya Dumai, luasnya sekitar 316 hektare, meski mereka hanya mengakui 269 hektare. Fokus gugatan kami adalah memastikan status lahan tersebut. Jika benar merupakan kawasan hutan, maka harus dikembalikan sebagaimana fungsinya,” tegas Soni usai sidang.

Dalam persidangan, dua orang saksi dari pihak tergugat dihadirkan. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Surya Dumai yang kini bekerja di Koperasi Darul Makmur. Salah satunya, Rusman, mengaku pernah bertugas sebagai petugas keamanan (security) di PT Surya Dumai Agrindo sejak tahun 2006 hingga 2019.

Pihak tergugat sempat menghadirkan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Nomor 377 tentang pelepasan kawasan hutan. Namun, AJPLH menilai SK tersebut tidak relevan dengan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, lahan sawit plasma Surya Dumai yang diserahkan kepada Koperasi Darul Makmur hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi. Jika terbukti, kami meminta lahan itu dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai hutan,” jelas Soni.

Selain melalui jalur perdata, AJPLH juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan, sebelum akhirnya masuk pada sidang kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *