BENGKALIS – Hasil pengembangan dari tersangka pelaku narkotika jenis Sabu Robert Arsal (42), tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap Ardi Rustam, yang berperan sebagai pengedar sabu.
Ardi Rustam Alias Ardi Panjang (45), di tangkap pada hari minggu (29/01/2023), ditepi jalan tegal sari kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten Bengkalis.
“Pada pengungkapan sebelumnya hari minggu tanggal 29 januari 2023 sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Robert Asral dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastick pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram. kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu tersebut, tersangka menerangkan mendapatkan sabu dari Ardi Rustam alias Ardi Panjang.
“Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 15.10 wib tim berhasil menangkap AR ditepi jalan tegal sari kelurahan air jamban kecamatan mandau kabulaten Bengkalis, dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju dan 1 (satu) unit Handphone android merk oppo warna hitam.” ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatresnarkoba AKP Tony Armando. sabtu (04/02/2023) kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya lagi, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AR mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari IJ di pekanbaru (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” tambah Tony lagi
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***