JAKARTA, – Pengajuan Banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri usai mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudanya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. di tolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pembacaan putusan banding oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso rabu, (12/04/20230). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pengadilan negeri jakarta selatan.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucapnya.