Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB-red) narkotika jenis shabu seberat 30 Kg, hasil pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jaringan Internasional beberapa waktu lalu oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan kamis pagi (08/12/2022 dihalaman Mapolres Bengkalis, dihadiri bupati Bengkalis diwakili Wabup Bagus Santoso, Dandim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Kalapas Bengkalis dan Bea Cukai.
Kapores Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dalam pemusnahan mengatakan, pada saat kemaren kita mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisal MH alias hata (30), HM alias Iwan (45), HT alias Eman (27). barang yang diamankan 30 bungkus narkotika shabu-shabu, tiga buah tas ransel dan 4 unit Hanphone.” Kata Kapolres
Lebih lanjut disampaikan, pada saat kemaren saya mengatakan ada 5 kg jenis shabu-shabu, namun pada saat dilapangan dilakukan pengecekan manual melalui anggota dilapangan tidak terbukti shabu-shabunya, namun setelah kita cek kepusat melalui mekanisme labor yang teruji mengatakan bahwa ini jenis shabu-shabu baru.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, saya minta seluruh masyarakat Bengkalis untuk sama – sama menjaga kabupaten Bengkalis dari peredaran narkoba yang ada sangkut pautnya internasional.” Ungkap Kapolres ***(CN)