BENGKALIS, Classnews.id – Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung Kasi Intelijen, Wahyu Ibrahim membawa terpidana kasus penggelapan senilai Rp500 juta. Pelarian panjang Robby Mattoaly (65) selama 13 tahun dibekuk Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Utara, ke Bengkalis, Sabtu (16/08/25).
Robby telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak 2012. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya 1,5 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan pembayaran komisi atau fee pemasaran (marketing fee).
Kasus tersebut berawal dari Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Permata Indah dengan pihak penyewa (tenant) senilai Rp500 juta.
“Terpidana status derektur marketing pt Duri Permata Indah tahun 2005 korban Dirutnya ( Sugiat) pada saat itu terpidana menyakinkan korban ada tenant ( KFC dan Melawai) yang akan melaksanakan sewa di duri Mall dan terpidana namun terpidana minta di permulus tenant tersebut dan diberikan lah komisi atau fer tersebut uang Rp. 500 jt dalam bentuk tunai dan bilyet giro namun faktanya pihak tenant tidak pernah meminta komisi,” kata Kasi Intelijen, Wahyu Iskandar
Putusan hukum atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.
” Satgas SIRi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan atas nama Robby Mattoaly di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia sudah masuk DPO sejak 2012 sebelumnya dalam pemeriksaan pengadilan tingkat I burunon ini bebas,” ujar kasi Intelejen Kajari Bengkalis.
Berawal dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dinyatakan tersangka status bebas dan setelah ditahan pihak kejaksaan melakukan kasasi dan keluar putusan dari Mahkamah agung di tahun 2012 dan akhirnya tersangka status DPO.