BENGKALIS,Classnews.id – Sebanyak 156 narapidana di Lapas kelas IIA Bengkalis menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka memperingati Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 2 napi di antaranya langsung bebas.
Remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus (RK-1) atau tetap menjalankan hukuman dan RK-II atau langsung bebas.
“Narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Bengkalis 156 narapidana. Dari jumlah tersebut, 2 orang langsung bebas,” ujar Kasi Binadik Boy Fernandes mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono,Rabu (24/12/25).
Boy menambahkan remisi diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, setelah WBP memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian Remisi Natal dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur. Remisi Khusus Natal adalah hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” tegas Kasi Binadik
Pemberian remisi ini, otomatis mengurangi jumlah penghuni Lapas Bengkalis sudah overkapasitas. Saat ini mencapai 1806 orang seharus kapasitas normal 613 orang.
Perayaan Natal Di lapas
Kegiatan perayaan Natal di lapas kelas IIA Bengkalis akan dilaksanakan pada hari Jumat (26/12/25).
” Untuk pemberian remisi Natal dilaksanakan pada hari kamis (25/12/25) dan momen perayaan Natal hari Jumat (26/12/25) kami akan mengundang jemaat gereja gereja di Bengkalis juga keluarga para narapidana,” ujar Boy Fernandes
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkalis berharap dapat menciptakan suasana Natal yang penuh kedamaian dan memberikan dukungan moral bagi para warga binaan. Kegiatan kunjungan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan mereka dengan keluarga, sehingga dapat mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan







