Sabu Disembunyikan di Jari Kaki, Pria di Mandau Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Hukrim232 Dilihat

BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NM (25) diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bagian jari kaki sebelah kiri, dibungkus dengan tisu. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna putih.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *