CLASSNEWS.ID – Sebanyak 38 tersangka narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangan mereka disita ekstasi dan 1,3 Kg ganja.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan dengan dua kegiatan sepanjang Mei 2023, yaitu Operasi Anti Narkotika (Antik) dan operasi rutin.
“Dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2023, kita berhasil mengungkap 28 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 38 orang,” kata Kombes Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (31/5).
Ia menyebutkan, 8 dari 28 kasus itu merupakan target operasi (TO) dan 7 kasus hasil pengembangan. Tersangka yang diringkus terdiri dari 37 laki-laki dan 1 perempuan. Ada dua residivis yang kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
“Untuk residivis bernama Bagus Nyoman Lila Arsana kasus narkotika tahun 2000 dan Agus Mahardika kasus narkotika tahun 2015,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dalam Operasi Antik terdiri dari: sabu sebanyak 246,42 gram, ganja 116,79 gram, ekstasi 52 butir atau seberat 14,66 gram.
Sementara dalam operasi rutin diamankan narkotika jenis sabu 68,79 gram, ganja 1.338,52 gram atau 1.3 kg, 15 butir atau 5,11 gram ekstasi, dan tembakau sintetis 1,94 gram.
“Pulau Bali khususnya Denpasar menjadi titik pemasaran yang sangat menggiurkan bagi mereka (pengedar dan bandar). Kami tetap serius dan bisa menangani dan mencegah. Kami menegakkan hukum bagi siapa pun yang memasok dan (mengedarkan) narkotika. Dengan pengungkapan (kasus ini) Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20 ribu jiwa,” ujarnya.
Sumber : www.merdeka.com