BENGKALIS,Classnews.id – Alhamdulillah akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023. Memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang pencabutan izin operasional PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) di Duri yang dilaksanakan konfrensi pres pertama kali di Mal Pelayanan Publik MPP Bengkalis , Senin (04/12/23).
Selain Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rahmat, Ed Efendi, SH, Kadis DLH,Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Erdila Johan Sekretariat PUPR, Salman Depnaker, M. Fendro Alfarizi Kabag Hukum Sekda, Sekretaris DPMPTSP, Muhammad Thaib. dan Kajari Bengkalis diwakili Kasi Datun Vegi Fernandez,SH.
Basuki Rahmat, Kepala DPMPTSP mengatakan ” MA mengabulkan Kasasi dari tergugat (Pemkab Bengkalis atau DTMPMSP) pada tanggal 09 Oktober 2023 dan pada 12 Oktober 2023 kita menerima salinan putusan MA yang isinya DPMPTSP kabupaten Bengkalis telah mencabut Izin PT Sawit Inti Prima Perkasa dan kita menerima putusan kasasi PT SIPP,” kata Basuki Rahmat.
Kemudian Basuki Rahmat menambahkan,” MA mengabulkan pencabutan izin usaha operasional PT SIPP dan otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.”ujar Basuki Rahmat.
Kasus ini berawal dari tahun 2017 karena perjalanan begitu panjang sampai ketingkat kasasi Mahkamah Agung, Atas nama tim Basuki Rahmat mengatakan Apresiasi ke MA dan terima kasih bupati Bengkalis Kasmarni yang mensupport kami khususnya dengan DPMPTSP bersama DLH, Perkebunan, PUPR juga Kabag Hukum beserta pengacara yang ditunjuk juga Kajari Bengkalis yang memberikan pendampingan hukum.
Berawal Pencabutan izin operasional dilakukan DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.
Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.
Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.
“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, jelasnya.