80 % Perhiasan di Toko Emas Samudra Imitasi, Polisi Bongkar Praktek Pemalsuan Emas dan Disita Perhiasan 1,8 Kg

BENGKALIS, Classnews.id – Tak bisa dibayangkan kerugian masyarakat di kota Duri kabupaten Bengkalis hampir 4 tahun pedagang atau pemilik toko emas dengan leluasa menjual perhiasan perak sepuhan emas disulap menjadi perhiasan emas 22 karat (22 K). Dengan adanya laporan dari warga yang curiga emas di belinya 22 K tersebut palsu dari toko emas pelaku maka ia membuat laporan ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di Pasar Mandau Selasa (29/07). Dan perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram disita polisi dalam kasus tersebut.

Wakil Kapolres Bengkalis KOMPOL Anton Rama Putra mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan.

“Pelaku berinisial MI (48), pemilik toko emas SAMUDRA yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Dan melakukan praktek pemalsuan emas sejak tahun 2021 ( di saat Covid-19) ,” kata Anton Rama Putra pada saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Bengkalis, Senin (31/07/25).

Polres Bengkalis awalnya menerima laporan dari korban berinisial AS (27) yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan pengecekan ke toko emas tersebut. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui telah menjual emas palsu. Modusnya adalah mencampur logam perak di sepuh emas agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Sebelumnya Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr. mengatakan modus operandi pelaku dengan membeli perak yang sudah berbentuk perhiasan. Kemudian perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam gelas kaca yang berisikan air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram. Selanjutnya direaksikan menggunakan adaptor kelistrikan agar perhiasan tersebut berubah warna menjadi keemasan.

” Hanya bermodal serpihan emas 0,3 miligram tersebut dapat mereaksikan kurang lebih 5 sampai 10 perhiasan perak dengan bermacam berat (ukuran gram).” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis.

Kemudian perhiasan perak disepuh emas dipajang di etalase Toko Emas Samudra dijual pelaku dengan harga Rp. 600.000 per gram, dan dengan iming-iming menjual perhiasan emas 22 karat kepada para pembeli dan 80 persen perhiasan emas yang dipajang di etalase adalah sepuhan atau imitasi

MI saat ini diamankan di Polres Bengkalis. Dia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Himbauan ke Masyarakat

Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra menghimbau ke masyarakat agar berhati-hati untuk membeli berinvestasi perhiasan emas teliti kadar emas dan juga pastikan toko emas menjual atau membeli emas tidak dengan harga rendah

Perhiasan perak yang disepuh dengan emas tidak menjadi emas 22 karat. Sepuhan emas pada perhiasan perak adalah proses melapisi perhiasan perak dengan lapisan tipis emas untuk membuatnya tampak seperti emas murni atau meningkatkan tampilannya.

Emas 22 karat merujuk pada kadar kemurnian emas, dimana emas 22 karat mengandung 22 bagian emas murni dan 2 bagian logam lain sebagai campuran. Jadi, meskipun perhiasan perak disepuh emas terlihat seperti emas, secara teknis itu tetap perhiasan perak yang dilapisi emas, bukan emas 22 karat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *