BENGKALIS, Classnews.id – Kasus suami tega membunuh istrinya di desa Bantan tengah kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis diduga bermotif ekonomi. Polisi menyebut ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pembunuhan tersebut.
“Motif terkait masalah ekonomi,” kata IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis didampingi Aipda Ockto Mulyadi Polsek Bantan, di Mapolres Bengkalis,Senin (14/04/25).
Keinard menyebut kasus pembunuhan yang dilakukan Nali (37) terhadap istrinya Susilawati (34) ini diketahui dari laporan adik korban Astuti (30) ke Polsek Bantan sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (13/04/25). Setiba di lokasi, pihaknya menemukan korban diduga KDRT meninggal.
“Selanjutnya ditindaklanjuti ternyata betul ada kejadian kasus KDRT suami melakukan pembunuhan terhadap istrinya menggunakan sebilah kapak,” terangnya.
Dia menerangkan ada luka di bagian leher korban Susilawati.
“Dugaan sementara dibunuh suaminya dan ada perlukaan ada di leher. Untuk pengembangan masih didalami Inafis untuk perlukaan lebih lanjut dari Inafis,” jelasnya.
Dari hasil keterangan dan klarifikasi dari pelaku dan keluarga korban disekitar lokasi TKP pihak kepolisian mendapatkan awal permasalahan cekcok masalah ekonomi keluarga dan kondisi keluarga kecil ini mempunyai satu anak yang berusia 13 tahun.
” Pelaku tiga hari sebelum kejadian sudah melakukan penggadaian telpon genggam (HP) milik pelaku yang uang hasil gadai tersebut digunakan untuk biaya sehari hari dan pada Minggu (13/04) pelaku mau menggadaikan Hp milik istrinya tapi ditolak korban tapi pelaku tetap menggadaikan Hp korban,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis.
Dan terjadi pertengkaran antara suami-istri dan disaat mereka bertengkar si pelaku menyuruh anaknya pergi dari rumah main ke rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pada saat mereka bertengkar atau adu mulut pelaku sempat meminta ke korban agar membuat segelas kopi ke pelaku namun ditolak sang istri atau korban.
Kemudian Kanit Reskrim menambahkan korban pada saat bertengkar atau adu mulut sempat melontarkan minta cerai dan pelaku pun mencerugai korban juga punya teman selingkuhan.
” Karena emosi pelaku langsung mengambil Kampak di belakang rumah langsung mengarahkan ke leher korban dan setelah kejadian pelaku pergi ke rumah paman korban yang berada di sekitar lokasi dan pelaku mengaku telah membunuh korban dan langsung menyerahkan diri ke pamannya,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis.
Sementara itu pihak keluarga sudah mengambil jenazah korban dari RSUD Bengkalis untuk dibawa kembali untuk dikebumikan
” Adat pihak suku akid direncanakan tiga hari baru dikebumikan,” ujar Aibda Ockto Mulyadi.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 PKDRT no 23 tahun 2004 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.