BENGKALIS ,Classnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembangunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (14/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Bengkalis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina, dengan menghadirkan Kepala BPS Bengkalis, Sudiro, sebagai narasumber. Sebanyak 11 camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis turut hadir secara langsung.
DTSEN merupakan basis data terpadu nasional yang menggabungkan berbagai sumber informasi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga (P3KE). Program ini bertujuan untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Bengkalis Paulina menjelaskan bahwa di era digital saat ini, pemerintah daerah dituntut memiliki data sosial ekonomi yang valid dan terintegrasi.
“Seiring kemajuan zaman dan layanan sosial yang semakin kompleks, DTSEN hadir sebagai sistem terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data sosial dan ekonomi menjadi satu basis data nasional. Ini penting agar program sosial dan ekonomi lebih tepat sasaran serta berkeadilan,” ujar Paulina.
Ia menegaskan bahwa DTSEN akan membantu pemerintah menghindari tumpang tindih data serta memastikan setiap bantuan dan program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap rupiah bantuan, setiap program pemberdayaan, dan setiap kebijakan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paulina menyebutkan bahwa sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kementerian Sosial bersama BPS memiliki tanggung jawab besar dalam sinkronisasi data sosial ekonomi nasional. “Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pemutakhiran data dan verifikasi lapangan bersama BPS serta pendamping desa. Camat menjadi ujung tombak untuk memastikan data yang dihimpun benar dan akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPS Bengkalis Sudiro menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi individu maupun keluarga dan telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“DTSEN dibangun dari tiga sumber utama, yaitu DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang kemudian disatukan dan dipadankan dengan data Dukcapil,” jelas Sudiro.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi antara camat, Dinas Sosial, dan BPS terkait mekanisme pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta penanganan pengaduan masyarakat terhadap perubahan DTSEN.
Dengan adanya implementasi DTSEN ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap ke depan kebijakan sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan efektif.







