Bukit Batu, Bengkalis — Ketua Relawan Desa Wisata Bukit Batu yang juga menjabat sebagai Duta Green Policing Polres Bengkalis, Juwandi, secara resmi menyurati Kapolsek Bukit Batu dengan tembusan kepada Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau, serta DPRD Kabupaten Bengkalis, terkait permasalahan limbah kayu yang mencemari Sungai Bukit Batu di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Limbah kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan akasia yang beroperasi di wilayah Bukit Batu dan sekitarnya, yakni PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA). Keberadaan limbah ini dinilai telah berdampak terhadap kualitas lingkungan perairan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidup dan aktivitas ekonomi pada sungai.
Sebagai Duta Green Policing Polres Bengkalis, Juwandi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Sungai Bukit Batu adalah urat nadi kehidupan warga. Ketika limbah kayu dibiarkan menumpuk dan mencemari sungai, yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga ekonomi, kesehatan, dan masa depan generasi kita. Karena itu kami mendorong penyelesaian melalui mediasi yang adil dan bermartabat, sesuai semangat Green Policing,” ujar Juwandi.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam solusi yang akan diambil. “Kami ingin pengelolaan limbah ini tidak hanya membersihkan sungai, tetapi juga membuka ruang manfaat bagi anak watan Bukit Batu melalui pihak ketiga yang profesional dan bertanggung jawab. Inilah bentuk keadilan ekologis dan sosial yang kami perjuangkan,” tambahnya.
Permohonan mediasi ini selaras dengan Program Kapolda Riau “Green Policing”, yang menekankan pendekatan preventif, kolaboratif, dan berwawasan lingkungan dalam menjaga ketertiban serta kelestarian alam. Melalui pendekatan ini, diharapkan penyelesaian persoalan limbah kayu tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang inovatif, adil, dan berkelanjutan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tujuan mediasi adalah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan limbah kayu perusahaan, menyepakati pengelolaan limbah melalui pihak ketiga yang profesional dan bertanggung jawab dengan prioritas melibatkan anak watan Bukit Batu, mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sesuai prinsip Green Policing, serta menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Relawan Desa Wisata Bukit Batu berharap dengan difasilitasinya mediasi oleh pihak kepolisian, persoalan limbah kayu di Sungai Bukit Batu dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.







