BENGKALIS,Classnews.id – Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,72 gram di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, Senin (09/02/2026).
Pengungkapan terjadi pada hari Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Rangau Km. 15 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.S.W. (42) yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis, terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan di daerah yang dilaporkan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S.W. di kediamannya,” jelas AIPDA Juliandi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 9,72 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.S.W. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian kasus kedua juga berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan di daerah yang dilaporkan (daerah hub) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Pada Minggu malam, 8 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (47) di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu buah dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, pemeriksaan lanjutan, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Kedua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Bengkalis tengah melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Apabila ditemukan terduga pelaku tindak pidana narkotika, maka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai SOP. Jika terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkotika, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun melalui nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis, demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.(rls)
*







