BENGKALIS – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada dini hari Rabu (16/9/2026) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kedua pria tersebut berinisial MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis. Keduanya diamankan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Warga melihat pergerakan speedboat yang diduga bolak-balik singgah di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas dari kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Di sana, tim menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter serta sejumlah perahu yang bersandar di ujung jembatan. Petugas juga memeriksa sebuah pondok kayu di sekitar pesisir, namun belum menemukan barang bukti pada saat itu.” Kata Tidar
Pencarian tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan satu unit sepeda motor Scoopy berwarna putih yang terparkir tanpa pemilik di Jalan Atelas 2, Desa Senderak. Saat melakukan penelusuran pemilik kendaraan, tidak jauh dari tempat itu, petugas menemukan dua pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah kosong.
“Saat petugas melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit ponsel Android, satu unit sepeda motor, serta satu buah kaca pirex.” Tambahnya
Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, MH dan MD dinyatakan positif mengandung zat aktif methamphetamine, yaitu kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi Call Center 110 Polri.***(Bi)







