PINGGIR ,Classnews.id – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/02/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Perkebunan Pondok 5 RT 004 RW 006 Kelurahan Balai Raja.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.40 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah pondok dan diamankan dua orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika,” ujar Kasi Humas.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
* EP (27)
* ES (24)
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* 8 paket kecil sabu berat ± 2,40 gram
* 3 paket sedang sabu berat ± 6,88 gram
* 1 bungkus ganja kering berat ± 0,86 gram
* 1 unit timbangan digital
* Uang tunai Rp1.650.000 hasil penjualan
* 6 plastik bening pembungkus
* 3 unit handphone
* 1 set alat hisap (bong)
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka EP mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M (DPO) di wilayah Tegar – Mandau. Sementara ES berperan sebagai perantara jual beli serta turut menggunakan narkotika tersebut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamphetamine (+).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba) serta dapat menyampaikan informasi melalui nomor WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.(rls)







