Oleh : Safika Anggraini (Mahasiswa ISNJ Bengkalis)
Dosen Pengampu :
Dr.Mashuri.SE,M.Env
Dr. Zul Hendri,SE,MM
Classnews.id – Ketersediaan dan keterjangkauan bahan kebutuhan pokok merupakan faktor fundamental dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, fenomena kenaikan harga pangan yang terjadi secara berulang setiap menjelang Lebaran masih menjadi persoalan struktural di Indonesia. Pada periode Ramadhan hingga Idul Fitri tahun 2024–2025, sejumlah komoditas pangan strategis, seperti beras, minyak goreng, telur, daging, cabai, dan bawang merah, menunjukkan kecenderungan peningkatan harga yang signifikan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tetapi juga mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan pada pasar kebutuhan pokok, meskipun lonjakan permintaan bersifat musiman dan relatif dapat diprediksi.
Pada saat ini harga barang kebutuhan pokok dan barang penting mengalami perubahan dari hari ke hari dan mengalami perbedaan dari satu pasar ke pasar lainnya. Perubahan dan perbedaan ini disebabkan oleh kondisi cuaca, dan permintaan tinggi. Dengan kondisi harga kebutuhan dan barang penting yang tidak stabil ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Dan untuk pemerintah menjadi suatu permasalahan dalam stabilitas ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 25 ayat 1 (satu) mengatur bahwa “Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau”.
Sesuai dengan peraturan perudanga – undangan pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Berdasarkan perundang undagan di ataas maka Dinas Perdagangan dan Pertindustriak (DISDAGPERIN) Kabupaten Bengkalis melihat dari kondisi penduduk Kabupaten Bengkalis jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis terus mengalami peningkatan setiap tahun. Peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis sejalan dengan perkembangan dibeberapa sektor, baik perekonomian, penataan kota yang semakin membaik dari tahun ke tahun, Sejak tahun 2010, Program Monitoring Harga Sembako Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis diluncurkan dan rutin dilakukan setiap tahun.
Kegiatan ini dilakukan di 10 pasar tradisional di Kabupaten Bengkalis dengan jadwal monitoring setiap dua kali dalam seminggu dengan jadwab pada hari senin dan kamis dari pukul 09.00 – 11.00 pagi WIB. Kegiatan ini dilakukan atas banyaknya permintaan informasi harga sembako oleh berbagai macam pihak seperti Dinas Perdagangan Provinsi, Bank Indonesia (BI), Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bulog, Kepolisian, LSM, Mahasiswa dan Media yang merupakan stakeholder yang rutin membutuhkan data perkembangan sembako. Beberapa pihak lain seperti Kepelabuhan, pengelola pasar dan gudang-gudang pada industri yang terletak di kawasan juga intens berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis dalam rangka kebutuhan data sembako.
Jumlah pasar yang dipantau Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) saat ini berkembang menjadi 216 pasar di 90 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. Cakupan komoditi pantauan juga akan terus dikembangkan sesuai kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting. Saat ini terdapat 20 komoditi (47 jenis) barang kebutuhan pokok dan pangan lainnya, serta 9 komoditi (29 jenis) barang penting. Jenis Komoditi yang dipantau antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, cabe merah, cabe rawit, bawang merah, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, 3 jagung pipilan, garam halus, kedelai, ikan segar, semen, baja konstruksi, baja ringan, triplek, kayu balok, kayu papan, paku, pupuk, benih, gas LPG 3 Kg.
Aplikasi Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) berbasis web ini dibangun untuk memantau, mengumpulkan, melaporkan data dan memberikan informasi mengenai harga. Dengan adanya aplikasi ini sangat bermanfaat bagi berbagai pihak seperti pemerintah, pedagang dan konsumen. Bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok yaitu dengan membangun sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dan berkontribusi sebagai konsumen yang mampu menyediakan dan memahami kondisi harga yang terjadi dan mengambil keputusan dalam melakukan pembelian. Melalui sistem ini masyarakat juga mengharapkan agar pemerintah dapat mengendalikan dan mengontrol dengan baik harga bahan pokok. Sehingga ketika ada kendala 4 atau masalah yang mempengaruhi perekonomian masyarakat pemerintah dapat dengan cepat mengatasi permasalahan tersebut. Aplikasi ini memberikan informasi harga bahan pokok yang aktual dan juga memudahkan masyarakat dan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi mengenai harga melalui website. Namun terjadi beberapa masalah dan kendala yang muncul terutama petugas lapangan yang bertugas untuk mengirim data harga bapokting sebagai pelaporan di setiap Dinas.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai pengaruh Efektivitas Sistem Aplikasi SP2KP terhadap Stabilitas Harga Pangan & Pengambilan Kebijakan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Kualitas Instrumen Aplikasi SP2KP Valid dan Konsisten.
Berdasarkan hasil uji statistik, instrumen pengukuran untuk Efektivitas Sistem Aplikasi SP2KP secara keseluruhan dinyatakan Valid dan Sangat Reliabel dengan nilai Cronbach’s Alpha sebesar 0,948 (jauh di atas ambang batas minimal 0,60). Hal ini menunjukkan bahwa butir-butir pertanyaan dalam kuesioner ini sangat konsisten dan andal untuk mengukur kinerja sistem aplikasi SP2KP di lapangan.
b. Kesesuaian Data dan Laporan Menjadi Keunggulan Utama
Indikator kesesuaian data input dengan harga riil pasar (X1) serta ketepatan waktu penyajian laporan berkala (X6) memiliki nilai korelasi tertinggi ((r_{\text{hitung}} = 0,962)). Hal ini mengindikasikan bahwa fungsi utama aplikasi SP2KP sebagai media pelaporan harga pokok harian telah berjalan dengan sangat baik dan dinilai akurat oleh pengguna.
c. Kendala Teknis dan Operasional Perlu Perhatian Khusus.
Meskipun indikator lainnya kuat, dimensi kendala teknis (seperti frekuensi server down dan stabilitas internet) menjadi faktor penentu utama fluktuasi skor total. Aplikasi SP2KP yang canggih tidak akan optimal jika tidak didukung oleh kesiapan infrastruktur perangkat dan kestabilan jaringan internet dari petugas yang melakukan penginputan.
Saran.
Merujuk pada kesimpulan di atas, beberapa saran operasional dan akademis yang dapat direkomendasikan adalah sebagai berikut:
a. penguatan Infrastruktur Jaringan dan Server
Pihak pengelola aplikasi SP2KP (pusat/daerah) perlu melakukan upgrade kapasitas server secara berkala untuk menampung lalu lintas data harian. Hal ini penting guna menekan frekuensi gangguan sistem (error/server down) saat petugas lapangan melakukan input data secara serentak.
b. Penyediaan Perangkat Pendukung Berbasis Mobile.
Untuk mendukung pembaruan (update) data secara real-time, instansi terkait disarankan memfasilitasi petugas enumerator dengan perangkat genggam (gadget/smartphone) penunjang yang memadai serta kuota internet operasional agar penginputan langsung dari pasar rakyat berjalan lancar.
c. Pelatihan Berkelanjutan untuk Meminimalisir Human Error
Perlu diadakan bimbingan teknis (Bimtek) atau penyegaran (refreshment training) bagi petugas survei. Fokus pelatihan harus diarahkan pada pemahaman teknis aplikasi dan teknik verifikasi data di tingkat pedagang, guna meminimalisir kesalahan input (human error) dan menjaga keandalan sumber data.






