BENGKALIS,Classnews.id– Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar menjadi incaran para pengumpul atau penampung untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga dibawah harga Pertamina terutama di areal jalan lintas Duri – Dumai rumah rumah warga digunakan untuk memindahkan BBM bersubsidi dari mobil truk diesel ke kemasan lainnya.
Polres Bengkalis mendapatkan informasi wilayah tersebut menjadi tempat jual beli BBM jenis Bio Solar Subsidi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala telah menerima informasi dari warga pada Kamis (25/01/24) dan langsung memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra melakukan penyidikan tentang penyimpangan minyak bersubsidi di wilayah hukum Polsek Mandau dan Pinggir.
“Pada pukul 19.30 Wib, TKP rumah di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang mengaku bernama YS alias Yanto B Hutajulu (23) pelaku sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar,” kata Kasat Reskrim.Jumat (26/01/24).
Penyulingan BBM bersubsidi ini dengan menggunakan selang dari Tangki Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jirigen.
Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar rumah Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan BKO Opsnal 125 menemukan Jirigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Yanto Satria alias Yando H Hutajulu (23) status mahasiswa Alamat Jalan Duri – Dumai KM.17 RT 002 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE. 14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter dan selang minyak.
Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.