Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Nilai Rp. 10 Milyar

BENGKALIS, Classnews.id – Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis musnahkan barang hasil tangkapan tahun 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa cukai, Kamis (16/5/2024) di halaman kantor bantu Sei Pakning kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

Pemusnahan disaksikan oleh kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau yang di wakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, bupati Bengkalis di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta disaksikan oleh sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan bahwa barang barang yang dilaksanakan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Ini adalah barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainya (rokok elektrik) 2400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp 10 milyar lebih,”kata Agoes Widodo.

Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara seperti dibakar, di gilas dan di potong dengan menggunakan mesin potong.

“Kita lakukan pemusnahan dengan dibakar dan digilas dan dipotong agar barang barang tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi,”ucapnya.

Agoes Widodo menambahkan bahwa barang barang tersebut di amankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di kabupaten kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan lebih diperkuat lagi.

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat refresifnya baik itu di laut maupun operasi pasar di darat akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang petung juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea cukai lakukan ini dengan stek holder dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,”kata Agoes Widodo.

Kepala Bea Cukai juga mengingatkan bahayanya apabila barang ilegal ini beredar di pulau Bengkalis dan kepulauan Meranti karena diduga mengandung zat adiktif dan menyebabkan ketergantungan bagi yang mengkonsumsi dan juga merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *