BENGKALIS, Classnews.id – Di bulan ramadan ini pihak Kepolisian tetap melakukan penindakan terutama peredaran narkoba yang harus dibersihkan di wilayah hukum polres Bengkalis. Pada hari kamis tanggal 13 April 2023 mengungkap seorang pria berinisial Z (46) Pemakai Sabu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di toko yang berada di Jalan Hangtuah Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat bahwa target berada di toko jalan hangtuah kel. duri barat kec. mandau kab. bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib.” ujar Kasat Narkoba, Minggu.(16/04/23).
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna putih. Tersangka Zulhendra mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H di Pekanbaru yang masih DPO.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, hasil tes urine Zulhendra menunjukkan adanya kandungan Metamphetamine (+).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengapresiasi kerja keras dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus ini. Kepolisian berharap dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pihak berwajib. melakukan lidik setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat bahwa target berada di toko jalan hangtuah kel. duri barat kec. mandau kab. bengkalis pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib.” ujar Kasat Narkoba, Minggu.(16/04/23).
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna putih. Tersangka Zulhendra mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H di Pekanbaru yang masih DPO.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, hasil tes urine Zulhendra menunjukkan adanya kandungan Metamphetamine (+).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengapresiasi kerja keras dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus ini. Kepolisian berharap dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pihak berwajib.