BENGKALIS,Classnews.id – Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diaturĀ KUHP 480 junto pasal 363 juncto 480 KUHP dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.
Pada hari Selasa.(25/07/23) Polres Bengkalis telah menangkap 2 penadah barang curian di tempat yang berbeda. Tersangka pertama Husnal (36) Disebuah konter Hp milik pelaku yang beralamat di jalan Utama Desa. Pangkalan batang, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau dan Tersangka kedua Tarmidi (26). Dirumah terduga pelaku yang beralamat di Dusun penebal Tengah, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Barang Bukti yang disita, 1 Unit Laptop Merk DELLI, 1 Unit Hp Merk Oppo Reno 4F, 1 Unit HpMerk Oppo A37 F,1 Unit Hp Merk Oppo Reno 4F Warna Biru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan sebelumnya ada 2 laporan kehilangan yang pertama pada hari Selasa (18/07/23) kedai kios milik pelapor di bobol maling dengan kerugian uang Rp. 3.5 juta dan 1 unit Hp. Dan korban kedua mahasiswa yang di bongkar rumah kos/ kontrakan di jalan Pramuka gg H Idrus pada hari Kamis.(20/07/23).
” Dari kedua korban yang hilang 1 unit Laptop, 3 unit Hp dan mengalami kerugian total mencapai Rp. 9.5 juta,” kata Kasat Reskrim melalui rilis, Rabu.(26/07/23).
Setelah menerima laporan dari kedua korban tersebut ditingkatkan tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Akmar atas perintah Kasat Reskrim melalui tim Opsnal melakukan analisa IT dengan baket hasil Lidik pada hari Senin (25/07/23) melakukan penggeledahan konter HP di jalan Utama desa P Batang milik tersangka Husnal.
” Ditemukan lah 2 HP dan 1 Laptop milik pelapor dan tersangka Husnal mengaku BB tersebut dari Hendik (DPO) dan Tarmidi dan tim Opsnal langsung ke rumah Tarmidi di desa Penebal dan menangkap tersangka,” kata AKP Muhammad Reza.
Selanjutnya ditemukan 1 unit HP dan selain itu di konter HP milik tersangka Husnal ada 20 unit HP dan 1 unit Laptop yang belum jelas asal-usulnya.
Tersangka Hendik (DPO) merupakan pelaku utama terus diburu tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis.