RUPAT, Classnews.id – Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali membekuk pengedar sabu sabu.
Kali ini petugas menangkap pemuda status mahasiswa dan buruh tani yang menjadikan barang haram ini sebagai sumber penghasilan tambahan.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi. Sabtu (14/03/26)
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Realme Note 11 warna biru, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Pelaku yang diamankan berinisial R.A (22), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kemudian petugas di TKP kedua mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rampang Jaya RT 012 RW 006, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Juliandi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 unit handphone Realme, 4 plastik bening ukuran kecil, 2 gunting warna silver, 1 timbangan digital, dan 1 tas selempang warna hitam.
Tersangka berinisial J (29), seorang buruh warga Kelurahan Tanjung Kapal. Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial I, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Juliandi. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif (+) Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.













