Catat.! Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

 Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API buka suara soal imbauan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang memajukan hari cuti bersama Idul Fitri tahun ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM, API, Nurdin Setiawan mengatakan pengusaha pertekstilan akan tetap membayar THR sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau pembayaran THR, kami mengikuti normatifnya yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Adapun soal waktu cuti bersama, dia menilai seharusnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan serikat atau perwakilan pekerja. Ia menjelaskan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Surat Keputusan Tiga Menteri atau SKB 3 Menteri ini bersifat fakultatif untuk perusahaan swasta.

Artinya, kata dia, bagi perusahaan yang sudah menetukan jadwal cuti bersamanya sesuai kesepakatan dengan perwakilan pekerja, maka tidak akan mengikuti SKB tersebut. Dengan demikian, ia berujar aturan itu hanya berlaku bagi perusahaan yang belum menentukan hari cuti bersamanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan penambahan hari cuti bersama ini bakal berdampak buruk bagi perusahaan tekstil, khususnya pada operasional pabrik. “Perubahan ini akan mengacaukan planning produksi dan mengganggu jadwal cash flow,” ucapnya. Pasalnya, jadwal transaksi perbankan akan terganggu lantaran Bank Indonesia pasti tutup di hari cuti bersama.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April. Cuti bersama dimajukan sehingga jumlahnya bertambah satu hari, yakni mulai 19 April hingga 25 April.

Kebijakan penambahan hari cuti bersama muncul dari dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut diterima Presiden Joko Widodo dan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut Budi, dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa melakukan mudik sejak 18 April sore. Karena itu, pemerintah pun mengimbau pengusaha memberikan THR untuk para pekerja dan buruh sebelum 19 April 2023.***

Sumber : www.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *