MANDAU, Classnews.id – Kesigapan aparat kepolisian khususnya tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis dalam melaksanakan penangkapan pemilik atau pengguna barang terlarang narkoba jenis sabu sabu ditunjukkan dalam hitungan menit di hari yang sama tim Opsnal mengungkap kasus tindak pidana narkoba.
Kasus pertama dua tersangka memiliki sabu (11.03 gram) dan perangkat alat hisap beserta plastik dan timbangan di grebek di salah satu rumah di jalan Beringin Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis pada hari Rabu (10/01/24) pukul 03.00 Wib pagi.
Dengan tersangka pertama LY (38) beralamat Jalan Sudirman Kel. Melayu Besar Kec. Tanah putih tanjung melawan Kab. Rokan Hilir dan A (33) beralamat Jalan Nusantara III Kel. Air Jamban kec. Mandau kab. Bengkalis. Kedua tersangka status pengangguran.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan berdasarkan informasi warga di sekitar wilayah kelurahan Air Jamban menjadi tempat jual beli narkoba sekaligus tempat memakai sabu.
” Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pkl. 03.00 wib target berada di rumah jalan Beringin kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis.” kata Kasat Narkoba Minggu (14/01/24).
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan LY ditemukan 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, 1 buah plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 500.000. Dan tersangka A ditemukan 1 unit handphone android merk oppo warna hitam.
Hasil interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, LY mengakui sabu di dapatkan dari JO (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dan sebelumnya tim Opsnal Satres Narkoba juga mendapatkan informasi dari warga kelurahan Air Jamban yang wilayahnya menjadi tempat transaksi narkoba.
Dan Tim Opsnal setelah mendapatkan informasi yang akurat dan pada pukul 2.30 Wib dihari yang sama mengepung Rumah jalan PLTD kelurahan Air Jamban dan menangkap satu orang yang inisial AS (37) dan menemukan barang bukti 15 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam buah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 2 buah plastik pack kosong, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 150.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, AS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HEN AUANG (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih
lanjut.
Dari hasil tes urine ketiga tersangka positif (+) Methamphetamine dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.