PINGGIR,Classnews.id – Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/2/2026) malam.
Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat lewat no whatsapp pak kapolres terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Punggut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah kontrakan di bekas lokasi CPO Tengganau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial L.M. (48) yang kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam kamar.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial F.G. (36) yang diduga berperan sebagai pemberi dan perantara jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 1,01 gram, satu set alat hisap (bong) yang masih terdapat sisa sabu pada kaca pirex, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif Methamphetamine (+).
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Punggut.
“Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan 110, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah pondok bekas lokasi yang sering keluar masuk sepeda motor. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berinisial I.A.R. (32) sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.Rabu (11/0226)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 0,82 gram, satu unit handphone Oppo A15 warna hitam, serta satu set alat hisap (bong) yang di dalam kaca pirex masih terdapat sisa sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan positif Methamphetamine (+). Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.(rls)







