Di Siang Bolong Polsek Bukit batu Tangkap Pengedar Sabu Didepan Warung Cantika Sungai Pakning

BUKIT BATU,Classnews.id – Kapolsek Bukitbatu beserta jajarannya dari unit Reskrim menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 0.86 gram. Pelaku atau tersangka Yudi (43) beralamat Jalan Sukajadi RT 006 RW 03 Desa Pakning Asal Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.

Pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira pukul 12.30 Wib. Di depan Warung Cantika Jalan Laksamana Kamis RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.

Keberhasilan penangkapan pengedar sabu di wilayah kelurahan sungai Pakning yang sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kapolsek Bukitbatu, AKP Rifandi mendapatkan informasi dari warga.

” Kami dari unit Reskrim langsung melakukan lidik (Senin, 11/09/23).di Jalan Laksamana Kamis Rt.003 Rw.005 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis setelah sampai di jalan tersebut team melihat 1 orang yang dicurigai dan pada saat itu Pelaku berusaha kabur dan berhasil ditangkap Team Opsnal.” kata Kapolsek Bukitbatu berdasarkan rilis tertulis dari humas Polres Bengkalis, Selasa (12/09/23).

Selanjutnya dilakukan penggeladahan di temukan 1paket Sabu di dalam kotak rokok Sampoerna kecil yang di letak pelaku di kap sepeda motor yang di gunakan nya,

Pelaku Yudi dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu. Setelah sampai di Polsek Bukit Batu Team kembali menemukan 1 paket Sabu dibelakang case handphone milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa 2 paket diduga Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Irin (DPO) yang merupakan Warga Desa Buruk Bakul Kec.Bukit Batu. Dan d Yudi mengakui sudah mendapatkan keuntungan Rp. 600.000 selama menjadi pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

Tersangka Yudi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine positif (+) Metamphetamine.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *