BENGKALIS, Classnews.id – Hampir dipastikan para pengguna barang terlarang narkoba dari semua status sosial dan Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau dengan barang bukti sabu 0.56 gram yang tersangka berprofesi buruh. Selasa (01/08/23) pukul 15.00 wib di sebuah rumah jalan Sukajadi (kampung wonorejo) Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Ada 4 tersangka, Amin (47), Afran (32), Wasimun alias Mumun (27) dan Sherly Saputra (31) yang beralamat di KTP di Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando memastikan adanya penangkapan terhadap 4 pengguna narkoba jenis sabu dalam satu rumah.
” Kami mendapat informasi dari warga di wilayah jalan Sukajadi sering menjadi tempat transaksi sabu dan tim Opsnal melakukan penyidikan dan memastikan ada 1 rumah menjadi target dan pelakunya” kata Kasat Narkoba, Rabu.(09/08/23).
Tim Opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap Amin(47) dari penggeledahan di temukan 3 bungkus paks plastik berisi sabu berat 0.56 gram dalam bungkus warna hitam dan kaca pirek.
” Dari ketiga tersangka yang lain mengakui bong alat hisap digunakan bersama sama dan sabu milik dari tersangka Amin yang didapat dari Jepry (DPO) beralamat di gang Subur,” ujar Toni Armando.
Dari hasil tes urine ke 4 tersangka positif (+) Metamphetamine dan mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.