PINGGIR ,Classnews.id – Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor ±0,85 gram. Penangkapan dilakukan di Jl. Lintas P. Baru, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 22.05 WIB.Selasa (24/02/26).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah S.Pd menjelaskan bahwa tersangka U.C. (28), diamankan bersama barang bukti berupa:
* 1 paket diduga sabu (±0,85 gram)
* 1 set bong lengkap
* 1 buah pisau carter
* 1 unit HP Android warna hitam
“Barang bukti ini disita langsung dari tangan tersangka saat penggerebekan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika.” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis, Rabu (25/02/26).
Hasil tes urine U.C. menunjukkan positif Amphetamine (+). Tersangka mengaku memperoleh sabu dari YUDI als MINANG di wilayah Surya Minang, Kabupaten Siak, yang kini berstatus DPO.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan berkas perkara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), yang terus digalakkan di wilayah hukum Polres Bengkalis untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(rls)













