BENGKALIS, (CLASSNEWS.ID) – Untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Puskesmas, dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melaksanakan Re-akreditasi pada UPT Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, Rabu 12 sampai 14 Juli 2013 kemaren.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melalui dr. Recky Chairunas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, menurutnya, sebelum Permenkes yang baru keluar Re-akreditasi dilakukan secara kontinu selama 3 tahun sekali, setelah perubahan sesuai Permenkes baru Re-akreditasi dilakukan 5 tahun sekali. dan itu bertujuan untuk menjamin peningkatan mutu terhadap puskesmas tersebut.
“Tujuan Reakreditasi Pukesmas adalah untuk penilaian tentang peningkatan mutu terhadap sebuah puskesmas atau FKTP, yang dilakukan secara kontinu selama 5 tahun sekali sesuai Permenkes yang terbaru.” kata dr Recky
dr Recky juga menjelaskan terkait lembaga survey yang melakukan Re- akreditasi adalah lembaga independen yang ada di Provinsi Riau.
“Lembaga survey untuk di Riau ada 2 lembaga independen, ada Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia disingkat dengan LASKESI, dan lembaga Komite Mutu Kesehatan Primer ( PKMP ),” ungkap Dr Recky
Katanya lagi, manfaat dilakukan Survey akreditasi dipuskesmas tentu saja untuk menilai peningkatan mutu, peningkatan keselamatan pasien dan keselamatan masyarakat yang melakukan pelayanan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Untuk pelayanan mereka di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP-red) dipuskesmas, atau di klinik-klinik dimana dengan adanya akreditasi ini masyarakat dapat melihat apakah FKTP tersebut bagus pelayanannya atau bagus keselamatannya untuk melayani kesehatan mereka,” tambahnya
Sementara itu, untuk tahun 2023 sebanyak 9 puskesmas akan dilakukan akreditasi.
“Tahun 2023 ini dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis berencana ada 9 puskesmas yang akan terakreditasi dan ada juga yang Re- Akreditasi,” pungkasnya