BATHIN SOLAPAN,Classnews.id – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) bekerja sama dengan Desa Pematang Obo menyerahkan sembako murah kepada 400 orang penerima manfaat paket kebutuhan pokok bersubsidi, Senin (18/12/2023) bertempat di Kantor Desa Pematang Obo.
Pj Kades Ramona Weka Denata, S. Stp dalam sambutanya menyampaikan, bahwa dalam penyerahan sembako murah kepada penerima manfaat paket kebutuhan pokok bersubsidi ini, pemerintah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Desa.
“Sembako murah ini dilakukan Pemkab Bengkalis dalam upaya penanganan pengendalian inflasi, bagaimana kita bisa menjaga stabilitas harga pangan, sehingga masyarakat tidak berat akan kenaikan harga,” ucapnya.***