BUKITBATU,Classnews.id – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 10 Februari 2026.
Tersangka yang diamankan merupakan seorang pelajar berinisial M.I (17), warga Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Kampung Jawa, Desa Sungai Pakning. Saat tim opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Di lokasi ditemukan satu buah bong, satu kaca pyrex, satu plastik klip bekas sabu, serta satu buah mancis. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Metamphetamine. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dan keluarga dalam pengawasan terhadap generasi muda.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(rls)







