dr Ersan Saputra Ketua Dewas Mengisi Kekosongan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis

BENGKALIS,Classnews.id – Paska meninggal direktur Perusahaan Umum Daerah (Perimda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis (Jufrizal, S.E sejak 27 Juli 2023) sempat alami kekosongan.

Saat ini kegiatan pembangunan waduk baru sedang berjalan nilai Rp. 32 Miliar dari APBN dan akan dibangun Nano Filter yang menggunakan anggaran APBD Ta.2023 nilai 32 Miliar.

Bupati Bengkalis pemilik saham mayoritas  Perumda Air Minum Tirta Terubuk akan segera melakukan seleksi pimpinan baru namun disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Bupati Kasmarni kepada wartawan di wisma sri mahkota Selasa, (1/8/2023). Dikatakannya sesuai regulasi masih ada waktu dalam dua bulan sejak terjadi kekosongan.

” Kita masih mengikuti regulasi dan masih ada waktu selama dua bulan sejak terjadi kekosongan untuk melaksanakan seleksi direktur yang baru,” kata Kasmarni.

Dikatakan Kasmarni sesuai aturan karena direkturnya maka direktur diisi Dewan Pengawas (Dewas) dan di bantu oleh kepala kepala bidang di Perumda saat ini.

“Untuk penjabat sementara diambil alih oleh ketua dewan pengawas yakni dr. Ersan Saputra dan dibantu oleh kabid-kabidnya,”kata Bupati.

Sebagaimana diketahui Almarhum Jufrizal, S.E kembali dipercaya menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Masa jabatannya yang berakhir April 2020 dan  diperpanjang hingga 2025, namun sebelum berakhir masa jabatannya beliau meninggal dunia pada 27 Juli 2023 lalu.

Perpanjangan masa jabatan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 Pasal 58 proses mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Kemudian, keputusan memperpanjang masa jabatan Jufrizal itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 Pasal 33 pada Bab X tentang Direktur, bagian kesatu tentang pengangkatan, Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *