BENGKALIS, – Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu dinilai pergantian antar waktu (PAW) mereka tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar diantaranya Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.
Sesuai nomor perkara penggugat /tergugat status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri.
Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.
“Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang,” ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Selasa (15/8/2023).
Ulwan Maluf mengungkapkan bahwa untuk sidang perdana nantinya pemeriksaan berkas perkara sesuai yang diamanatkan Perma No 1 Tahun 2016.
“Didalam mekanisme tersebut nantinya ada tahapan mediasi apabila mediasi berhasil dibuat akta perdamaian. Dan selanjutnya jika tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian sampai putusan majelis hakim,” ungkap Ulwan Maluf.
Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.
Salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Ruby Handoko alias Akok mengatakan bahwa untuk persoalan ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengacara. “Sudah kita serahkan sepenuhnya ke pengacara kita,” ujar Akok.
Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.
Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.
“Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis,” ucapnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.
“Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita,” tegasnya.***