Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Sita Senjata Airsoft Gun dan Decoder CCTV

Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggeledah rumah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, Rabu malam, 26 April 2023. Penggeledahan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan putra Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Sumaryono. Penggeledahan itu dilakukan bersama personel Inafis Polda Sumut dan berlangsung tertutup.

Penggeledahan berlangsung hampir dua jam di dalam rumah mewah bercat kuning itu. Kemudian, aparat kepolisian membawa beberapa barang bukti lalu dimasukkan ke mobil Inafis.

“Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah,” kata Kombes Sumaryono kepada awak media, dalam keterangan resminya, Rabu, 26 April 2023.

Sita Airsoft gun dan decoder CCTV

Ia mengungkapkan barang bukti yang disita berupa senjata Airsoft gun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Nantinya barang bukti yang dibawa akan dimasukkan dalam berkas penyelidikan.

“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata airsoft gun milik AKBP AH,” kata dia.

Sumaryono mengatakan pihaknya akan menyelidiki asal airsoft gun tersebut, termasuk peruntukkannya. Sementara itu, ia mengatakan CCTV di rumah AKBP Achiruddin telah rusak.  “Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata airsoft gun milik AKBP AH,” kata dia.

Sumaryono mengatakan pihaknya akan menyelidiki asal airsoft gun tersebut, termasuk peruntukkannya. Sementara itu, ia mengatakan CCTV di rumah AKBP Achiruddin telah rusak.  “Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

Sehari setelahnya, Ken mendatangi kediaman Aditya untuk menanyakan maksud pengrusakan itu dan pertanggungjawaban. Akan tetapi Ken justru mendapatkan penganiayaan oleh Aditya.

“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Sumaryono.

Penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya diam saja dan bahkan melarang anaknya dilerai. Ken lantas mengadukan hal ini ke Polrestabes Medan namun kasusnya tak kunjung diselesaikan.

Kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut setelah video rekaman penganiayaan Ken Admiral itu viral di media sosial.

“Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.

Akibat dari kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan penahanan khusus alias ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Polda Sumut, Kombes Dudung.

 

 

Sumber : tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *