Hasil Pengembangan BB 3 butir pil ekstasi, DPO Kasus Narkoba di Ringkus di Rumah Makan Pangkalan Nyiri Rupat

RUPAT,Classnews.id – Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (36) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis,AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka KN yang diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar pil ekstasi,” jelasnya.Kamis(26/02/26).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 30 Januari 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka KN. Pada Senin sore (23/2), petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih. Saat diamankan, tersangka sedang berada di sebuah rumah makan.

Dari hasil pengembangan sebelumnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) butir diduga pil ekstasi yang diakui milik tersangka KN dan diedarkan melalui perantara.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif (+) amphetamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan di jalur-jalur rawan, khususnya wilayah pesisir dan akses keluar masuk Pulau Rupat, akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *