Hendak Edarkan 29 Butir Ekstasi, Pria Dimandau Ditingkap Polisi

Hukrim207 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Seorang pria di kecamatan Mandau, berinisial DAP (22) Ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba. sebanyak 29 Butir Ekstasi diamankan Polisi dari tangan tersangka.

DAP ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka DAP, petugas mengamankan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, yakni 25 butir di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah dan empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” kata AKP I Made, Jumat (21/08/2026).

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.

“Pengungkapan bermula setelah personel Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan. petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan DAP. pengakuan tersangka narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial YRP alias D, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta tes urine.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.**(Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *