Ini Penjelasan Pihak Keluarga Terkait Kasus Jaksa Di Tangkap di Bandara Pekanbaru

BENGKALIS,Classnews.id  – Spekulasi terus berkembang, terkait pemberitaan seorang Jaksa di Kejari Bengkalis inisial SH diamankan petugas Kejaksaan Tinggi Riau, karena dianggap telah menggelapkan uang titipan ratusan juta, untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani.

SH sendiri sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kajari Bengkalis yang menangani kasus narkoba diamankan bersama suaminya inisial BA yang merupakan anggota Polres Bengkalis, ketika di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, selepas dari Batam, Kamis (04/05/23) lalu.

Untuk menggali informasi lebih dalam, wartawan meng konfirmasi ke keluarga SH, yang merupakan mertua dari SH atau orang tua suami SH inisial BA, bernama Mustafa Kamal. Sehingga mendapatkan informasi sebenarnya apa yang sedang terjadi.

“Hal itu bukanlah suatu kesalahan hukum yang menjerat mereka, namun ini merupakan upaya dari pihak mana,  kita kurang tahu untuk melakukan semacam sebuah jebakan terhadap mereka atas urusan yang mereka lakukan, “ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (12/05/23).

Dan berdasarkan apa diketahui, bahwa mereka sebenarnya punya bukti-bukti untuk membela diri mereka. mudah-mudahan bukti-bukti yang mereka ada dapat apa menyelamatkan mereka dari apa yang disangkakan oleh orang yang melaporkan mereka.

Sebenarnya, lanjut Mustafa, persoalan tersebut berawal adanya penangkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 47 Kg dari malaysia ke Indonesia melalui perairan desa Muntai, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis pada bulan April 2022 lalu.

Petugas yang mengamankan perkara tersebut merupakan tim gabungan terdiri dari Sattidpidnarkoba Bareskrim Polri dengan kerjasama dari satuan Bea Cukai Provinsi Riau, dengan meringkus tiga kurir, yakni MN, HR, dan MD.

Setelah melalui proses hukum, pihak Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Dan seterusnya di limpahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan ditangani oleh SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis.

Selang perjalanan waktu, SH ini didatangi A warga jakarta yang merupakan adik dari tersangka inisial FA (pemilik sabu), yang sudah mendekam di tahanan Lapas Bengkalis. A ini berusaha terus melakukan pendekatan kepada SH dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.

Saat itu, SH telah mewanti-wanti bahwa kasus yang membawa hukuman mati itu tidak bisa ditolong alias diringankan hukumannya. Hal itu berdasarkan undang undang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Namun atas desakan dari A dengan disaksikan R sebagai perantara pihak keluarga tersangka dengan JPU, SH hanya dapat bilang, “ya kalau bisa dibantu kita bantu” tapi tidak menjamin bisa”.

Berangkat dari kalimat SH tersebut, A berupaya menitipkan sejumlah uang kepada SH. Uang tersebutpun diamankan oleh suami SH berinisial BA. Tindakan BA mengamankan uang tersebut agar tidak beredar kemanapun kalau belum ada kepastian .

Seiring upaya keluarga tersangka untuk meringankan jeratan hukum yang akan menimpa FA, terjadilah kedekatan emosional A yang dilatarbelakangi adanya usaha perkapalan yang dimiliki  BA suami Jaksa Penuntut (SH).

Namun, setelah berjalannya waktu, harapan kelurga tersangka untuk mendapatkan keringanan hukum terhadap FA berujung kecewa. Karena SH sebagai JPU mengatakan, bahwa kasus tersebut tidak bisa dibantu.

Sehingga uang yang semula dititipkan ke SH yang telah diamankan oleh suaminya (BA) sebesar Rp639, 6 juta rupiah, akhirnya saling sepakat uang titipan yang seharusnya untuk mengurus meringankan hukuman, dikembalikan lagi kepada kelurga tersangka.

Akan tetapi, adik tersangka inisial A tidak menginginkan lagi uang itu dikembalikan, bahkan A mentransfer kembali uang kepada BA sebesar Rp360 juta rupiah, sebagai uang tambahan mendukung pembuatan kapal Tagboat sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Lantaran telah terjadi kedekatan emosional dan keakraban yang terjalin antara A dan perantara berinisial R terhadap BA. Akhirnya uang tersebut sama-sama disepakati untuk dijadikan modal usaha bidang perkapalan dengan perjanjian pembuatan sebuah kapal Tagboat senilai Rp1.250 milyar.

Namun malang tidak berbau, dengan tiba-tiba, adik FA inisial A malah membuat Pengaduan Masyarakat (DUMA) ke Kejati Riau, yang isinya SH sebagai JPU dan suaminya BA telah melakukan penipuan sejumlah uang titipan untuk meringankan tuntutan terhadap FA.

Sehingga, pengaduan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh pihak Kejati Riau, dan akhirnya terjadilah pengamanan terhadap SH dan suami BA di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, selepas dari Batam, Kamis (04/05/23) petang lalu.

Kemudian, SH di periksa di Kejati Riau, sedangkan suaminya BA diperiksa  di Mapolres Bengkalis dimana tempat BA bertugas.

Berdasarkan rekaman percakapan akhir via telpon antara BA dan pihak perantara R pada rekaman AUD20230511_wa0014. Dengan durasi 18,15 menit menjelaskan, bahwa uang sejumlah Rp999,6 juta rupiah disepakati kedua belah pihak untuk dijadikan usaha pembuatan kapal Tagboat.

Bahkan, untuk pembuktian nyata atas penggunaan uang tersebut, pihak tim Polres Bengkalis ke lokasi kegiatan usaha perkapalan BA. Dan tim mendapati bahan meterial untuk pembuatan kapal tersebut telah tersedia tinggal melakukan pengerjaan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *