Jumat Berdarah di Bengkalis, Dalam Waktu Dua Jam Polisi Tangkap Perampok Sadis Rumah Mewah

BENGKALIS,Classnews.id – Paska terjadi perampokan dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah tinggal milik Awi jalan Rumbia Bengkalis dan personil Polres Bengkalis Satreskrim dan Polsek Bengkalis memburu pelaku yang telah keluar dari TKP sebelum pihak kepolisian melakukan penyisiran atau diduga pelaku masih di dalam rumah atas informasi dari Emma Asfiyanti Nurmaleli, Wanita, 22. Thn, alamat Jl. Rumbia kec. Bengkalis, Pekerjaan ART.

Korban meninggal dunia Siti Rohana,(34) beralamat Daya Murni kec. Tumijajar kab. Tulang Bawang Barat provinisi Lampung, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Hanya dibutuhkan waktu 2 jam akhirnya pelaku sudah ditangkap Satreskrim. Inisial M I (21), lahir di Pacitan Jawa Timur alamat Jl. Tandun Kel. Kota Damon, Kec. Bengkalis, pekerjaan swasta.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pada saat melakukan pengejaran terhadap tersangka sebelumnya polres Bengkalis sudah menyebar foto tersangka di media sosial berdasarkan rekaman CCTV ciri ciri pelaku.

” Atas informasi warga kami menangkap tersangka MI yang sempat lari sampai ke jalan Senggoro dan kembali ke rumahnya hanya sekitar 100 meter dari TKP dan tersangka langsung kita interogasi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah dan Kapolsek Bengkalis AKP Faisal.

Dari hasil pengungkapan penyidikan dalam waktu singkat, tersangka pada saat kabur ke jalan Senggoro sudah melepas baju, celana jins penuh darah, jeket, palu, yang dan gagang pisau dan juga plastik pengikat yang dibuang bersama tas ransel di parit sekitar TKP Dan MI pulang ke rumah hanya menggunakan kaos dan celana pendek.

” Kami telah mencocokkan barang bukti tersebut yang ada di TKP dan mata belati yang tinggal dengan gagangnya menunjukkan BB tersebut sesuai digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Bengkalis.

Kesadisan tersangka MI terlihat berdasarkan rekaman CCTV di TKP yang sudah beredar di media sosial menunjukkan tersangka menggunakan palu sebagai alat mematikan terhadap korban sampai meninggal dunia di tempat.

” Tersangka MI menggunakan palu bagian ujung cabang dua mengarahkan ke kepala dan wajah korban bukan pisau belati yang membuat korban meninggal dunia,” tambah Kapolres Bengkalis.

Kronologis Awal

Kami mendapat informasi masyarakat adanya tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan dan kami mendatangi lokasi dan atas informasi dari asisten rumah tangga (ART) bahwa ada satu pelaku yang berada di dalam rumah,” kata Kapolres Bengkalis, Jumat (08/09/23).

Dan pihak kepolisian langsung memberikan aba aba terhadap pelaku yang diinformasikan masih berada di dalam rumah tersebut.

” Setelah masuk ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan bersimbah darah dan kami melakukan penyisiran didalam rumah dan mengecek CCTV bahwa pelaku sudah lebih awal meninggalkan TKP,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.Korban asisten rumah tangga inisial SR (34).

Dan Korban SR langsung dibawah ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan autopsi.

Dan polisi langsung menyebarkan identitas pelaku dikirimkan ke platform media sosial dan diharapkan masyarakat apabila mengetahui atau melihat pelaku langsung mengirim ke wa pengaduan polisi atau Polsek Polsek terdekat.

” Perawakan tinggi 170 cm, badan kurus kulit putih dan rambut ikal dan barang bukti ditemukan palu dan senjata tajam atau pisau,” tambah Kapolres Bengkalis.

Motif Tersangka

Pelaku MI melakukan perampokan dengan kekerasan bermotif ekonomi dan hasil pengecekan di HP milik tersangka banyak penagihan pinjaman online dan tersangka mengalami kerugian dalam berinvestasi kripto.

” Karena membutuhkan dana uang tersangka melakukan perampokan dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka menentukan target atau incaran rumah yang mau dirampok lagi dalam penyidikan dan karena jarak rumah tersangka dengan TKP tidak jauh hanya 100 meter,” kata Kapolres Bengkalis yang pimpin langsung penggerebekan di TKP.

Tersangka MI ditersangkakan pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP mengatur sanksi penjara paling lama 15 tahun , seumur hidup atau mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *