Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim sempat mempertimbangkan soal tindak pidana yang pelakunya bisa mendapat status justice collaborator. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status justice collaborator jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Penjelasan collaborator tentang justice collaborator
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Namun, bila justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Syarat menjadi justice collaborator
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
5 syarat justice collaborator
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan secara signifikan, relevan dan andal guna mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.***
Sumber : www.tempo.co