BENGKALIS,Classnews.id – Kembali ditunjukkan personil Polres Bengkalis yang bekerja sama dengan Bea cukai Bengkalis menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Sabu sabu yang berasal dari Malaysia dan diduga kelompok ini jaringan Internasional.
Tersangka A alias M (25) warga Bengkalis, tersangka GR alias Gulam (29) warga Pekanbaru dan Tersangka TIM alias Bewok (23) warga jakarta pusat.
Barang bukti yang disita 15 bungkus yang di duga sabu dengan berat total 15 kg Sabu, 5 unit HP dan 2 Sepeda motor.
Berawal ada informasi akan masuk barang haram tersebut ke wilayah perairan Bengkalis dan Tim gabungan Satreskoba Polres Bengkalis dengan Tim BC Bengkalis melakukan pemantauan baik di perairan Bengkalis dan di daratan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan kerja sama antara Polri dan Instansi Vertikal (Bea cukai) semakin kuat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba.
” Berdasarkan informasi yang diterima Satreskoba kami langsung koordinasi dengan BC Bengkalis akan masuk narkoba ke wilayah perairan Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis, Jumat (18/08/23) disaat pres rilis di Mapolres Bengkalis jalan pertanian Bengkalis.
Tim gabungan pada Sabtu (05/08/23) berhasil menangkap A alias M (25) yang berprofesi nelayan beralamat Gg.Nelayan, Desa kuala alam, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis.
” Tersangka M pada saat mengendarai roda dua di jalan Utama desa Kuala Alam sekitar pukul 01.00 Wib (05/08/23) ditemukan didalam ransel hitam di jok sepeda motor dan di dalam jok ransel hijau dengan total 15 bungkus warna merah hitam,” ujar Kapolres Bengkalis yang didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo dan Personil Polres Rohil.
Tersangka M mengakui di perintahkan JIK untuk menjemput Narkotika tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kec.Bantan Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru. Dan mengakui baru menerima upah Rp.500.000.
Kasat Narkoba Penyamaran
Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan,” Saya langsung menggantikan tersangka M untuk mengantar Sabu melakukan penyamaran,” kata Toni Armando.
Setelah sampai di pekanbaru 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.Untuk penerima pertama tersangka Gulam beralamat Perumahan Indah Harisanda Jl.Saudara Kel.Tuah madani Kec.Tampan Kota Pekanbaru tas ransel hitam berisi 10 bungkus sabu.
Berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Jalan Saudara kel.Tuah madani kec.tampan Kota Pekanbaru.
“Gulam mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut.(diduga warga negara Malaysia),” ujar Kasat Narkoba.
Sedangkan utk penerima ke dua (tersangka Bewok) tas ransel kecil berisi 5 bungkus sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kec.Tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap Tersangka 3 Bewok mendapat perintah dari Stephen (Dalam lidik) untuk menjemput Sabu ke Kota Pekanbaru, Bewok dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 dan baru menerima Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama (warga malaysia yg mengendalikan tersangka Gulam) dengan tujuan yang berbeda.
Pasal yang dikenakan ke tiga tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.