BENGKALIS, Classnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama tiga bulan terakhir, yakni bulan Mei hingga Juli 2025, Selasa.(06/08/25).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, dan dihadiri Forkompinda, Kapolres Bengkalis, Dandim 0303, Kepala PN Bengkalis, Bea cukai dan Kalapas Bengkalis dan juga Kasi Intelijen, Kasi Pidum, serta sejumlah Kepala Seksi (Kasi) lainnya serta para Jaksa fungsional yang bertugas di Kejari setempat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” kata Kajari Bengkalis, Nadda Lubis
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri dari: 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, 1 perkara Kepabeanan.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 1.725,08 gram shabu-shabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, Senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), Barang bekas (114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel)
Kemudian Kajari menambahkan “Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Menurut Nadda Lubis, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.