BENGKALIS , Classnews – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Rina Masrini (35) istri pelaku di desa Sungai Nibung Kecamatan Siak kecil Sabtu (22/07/23).Pelakunya, Markaban (39) yang bekerja sebagai operator di Desa Sungai Nibung Siak kecil disebut sudah berencana membunuh Rina Masrini dengan modus operandi korban seolah-olah gantung diri.
Hal itu terungkap dari penyelidikan dan hasil otopsi korban dilaksanakan oleh Polres Pariaman Sumatera Barat yang kerja sama dengan Polsek Siak kecil. Korban meninggal disebabkan kekurangan oksigen bukan penyebab korban melakukan bunuh diri.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pernyataan pres rilis, Jumat (28/07/23). dalih awal pelaku membunuh Rini Masrini di Siak kecil karena alasan cemburu pelaku selingkuh tidak terbukti.
Ternyata, pelaku memang bermaksud menutupi perbuatannya pembunuh berencana dengan beberapa alibi, yang pelaku mendapatkan wa dari korban untuk membeli makanan dan pelaku merekayasa seolah olah Rini Masrini melakukan gantung diri menggunakan tali yang dibawanya sendiri.
“Dari hal-hal pemeriksaan dan bukti-bukti penyidik sudah bisa membuktikan saat ini tentang pembunuhan berencana. Ternyata fakta yang didapat bahwa masalah asmara tidak ada. Yang ada (pelaku) adalah menutupi tentang pembunuhan terhadap istrinya (Rini Masrini) atau penganiayaan dengan memiting leher korban dan mendekap dengan guling terhadap Rini Masrini yang meninggal dunia,” kata Kapolsek Siak Kecil Ipda Eko Wahyu Nursytiawan Besari SH MH.
Pelaku atau tersangka Markaban dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP.
“diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” ujar Kapolres Bengkalis.