Kepentingan Masyarakat, Pansus 3 Ranperda Akhirnya Terbentuk dan Disepakati.

Bengkalis, classnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi KreatifUMKM.

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua II Sofyan, serta didampingi wakil ketua III Syaiful Ardi yang dihadiri 29 orang anggota. Dan hadir Bupati Bengkalis yang diwakili Sekda Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra pada selasa malam, 05 September 2023 di Jl.Antara Kantor DPRD Bengkalis.

Sempat tertunda, pembentukan Pansus 3 (tiga) Ranperda berjalan lancar serta dibentuk dengan persetujuan dan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna tersebut.

Hal ini sebagaimana telah disepakati untuk diterimanya surat usulan nama-nama pansus dari fraksi golkar oleh seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna tersebut. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat “apakah kita akomodir semua anggota pansus ini dari fraksi golkar, kita sepakati?” Tanya sofyan.  Sepakat, ‘jawab seluruh anggota dewan yang hadir.’

Berikut Susunan Panitia Khusus 3 Ranperda yang terbentuk, antara lain :
1. Pansus Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, yakni : Ketua H.Arianto, Wakil ketua Laurensius Tampubolon, Anggota H.Adri, Susianto, H Siantar, Rianto, Febriza Luwu, Erwan, Romel Sinalsal, H.Mawardi, Sugianto, Mustar J Ambarita, Al Azmi, Septian Nugraha, dan Hendri.

2. Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, yakni : Ketua Irmi Syakip Arsalan, wakil ketua simon lumban gaol, Anggota Giyatno, H.Jasmi, Susianto sr, Zuhandi, Zainal, Horas Sitorus, Elman, Andi Pahlepi, Nanang Harianto, Askori, Al Azmi, Ruby Handoko Alias Akok, Safroni Untung.

3. Pansus Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM, yakni : Ketua Surya Budiman, wakil ketua Fery Situmeang, Anggota H.Adri, Hj.Zahraini, Sanusi, Abdul Kadir, H.Zamzami, Febriza Luwu, Zamzami Harun, Adihan, Morison B Sihite, Rosmawati Sinambela, Firman, Septian Nugraha, H.Asmara dan Rahmah Yenny.

Selanjutnya Sofyan menjelaskan, Pansus DPRD Bengkalis Tahun 2023 ini nantinya bertugas membahas rancangan peraturan tentang perubahan kedua atas perda kabupaten bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pansus kepada pimpinan dewan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. Jangka waktu pelaksanaan Pansus paling lama 1 (satu) sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan dilaporkannya hasil pekerjaan pansus secara tertulis kepada pimpinan dewan. Ucap wakil ketua II DPRD Bengkalis.

Tampak hadir Sekretaris DPRD, Kabag beserta jajaran dan staf DPRD, Kepala Bappeda, Kadis Disbudparpora, Kadis Disdukcapil, serta beberapa kepala OPD dan undangan lainnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *