Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Akan Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

Hukrim77 Dilihat

BENGKALIS (CN) – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 dipersoalkan pihak keluarga. Istri Rudi, Rika Octavia, bahkan berencana mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Rika menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani suaminya. Terlebih, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai tidak sejalan dengan penetapan Rudi sebagai tersangka.

“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.

Menurut Rika, suaminya selama ini merupakan korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang masih bergulir di pengadilan. Ia menyebut Rudi mengalami luka dan sempat menjalani pengobatan akibat peristiwa tersebut.

Karena itu, keluarga mempertanyakan alasan penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Rika mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan proses penyidikan.

Menurut dia, dalam persidangan disebut adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi kekerasan terhadap Rudi. Rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang juga disebut memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga ikut melakukan pemukulan.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka,” katanya.

Keluarga, lanjut Rika, hingga kini belum melihat adanya langkah konkret untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan.

“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini,” ujarnya.

Rika memastikan pihak keluarga tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Aduan itu nantinya meminta pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Mandau serta pengawasan dari jajaran Polres Bengkalis.

“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rika menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan kejelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Selain mempersoalkan status tersangka yang disandang suaminya, keluarga juga meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan ditelaah secara objektif. Hal itu mencakup rekaman CCTV, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya.

Rika berharap apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap suaminya berdasarkan alat bukti yang sah, mereka juga diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Rencananya, laporan pengaduan tersebut akan disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal September 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *